PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempersiapkan transaksi katalog elektronik lokal melalui pertemuan dan silaturahmi dengan pelaku usaha minta kecil dan menengah serta pengusaha perhotelan.
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat yang akan diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mendorong UMKM daerah dalam rangka pengadaan barang/jasa di seluruh tingkatan di daerah,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah, Sabtu.
Dalam pelaksanaan ini, lanjutnya, penting adanya pemahaman mengenai unsur kriteria dan persyaratan agar mendapatkan gambaran yang sama. Selain itu, juga dalam upaya meminimalisir kendala yang menyebabkan tidak bisa ikut dalam pengadaan.
Disampaikannya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area rawan. Untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di area ini, pengadaan barang jasa melalui implementasi e-katalog menjadi instrumen untuk pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
"Saya berharap agar semua para peserta UMKM dan IKM dapat masuk dalam E-katalog agar lebih mudah tentunya dengan memenuhi unsur kriteria dalam peraturan. Sudah terdapat 1 juta UMKM yang telah bergabung di E-Katalog," ucapnya.
Kegiatan E-Katalog ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, juga diperkuat Surat Edaran LKPP Nomor : 16578/KA/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang percepatan penyelenggaraan Katalog Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring.Dan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 36 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada proses pengadaan barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.***