Kesal Nafsu Tidak Dituruti, Pria di Rohil Aniaya Teman Wanitanya

Senin, 27 Februari 2023

ROHIL, POTRETRIAU.com - Seorang pria di Rokan Hilir (Rohil) berinisial WA (43) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang teman wanitanya, Kamis (23/2/2023).

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus mengatakan, pelaku tersebut menganiaya korban lantaran kesal, karena korban menolak untuk diajak tidur di salah satu hotel yang ada di Rohil.

Jhon menceritakan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku keluar bersama berniat mencari kos untuk korban berinisial DAL (26).

"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk menginap karena barang korban terlebih dahulu sudah diletakkan di penginapan. Tujuan pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan," kata Jhon, Senin (27/2/2023).

Selain menolak ajakan itu, korban sempat mengeluarkan perkataan kasar. Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku hingga memukul hidung korban menggunakan tangan dan handphone.

"Korban mengalami luka memar dan pendarahan dari hidung. Usai diduga menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," imbuhnya.

Berdasarkan laporan korban, aparat kepolisian segera melacak dan meringkus WA. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.