PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap terpidana Tarmizi SY. Terhadap oknum Notaris tersebut akan dieksekusi setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun.
Saat dikonfirmasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan menjelaskan bahwa Tarmizi merupakan terpidana dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan (Tarmizi) terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun penjara," katanya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Disampaikan Martinus Hasibuan, Tarmizi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 Desember 2017 lalu.
"Setelah dinyatakan putusan MA, sejak itu yang bersangkutan kabur lebih kurang 4 tahun. Hingga akhirnya tim Tangkap Buron Bidang Intelijen Kejati Riau berhasil menangkap yang bersangkutan," sambung Martinus.
Diwaktu yang bersamaan, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Purwanto mengatakan penangkapan Tarmizi dilakukan di sebuah rumah makan di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Berkat kerja keras, penyidik mengendus keberadaan yang bersangkutan berada di sebuah rumah makan di Jalan Kharuddin Nasution Pekanbaru. Yang bersangkutan diamankan karena tidak memenuhi panggilan (tidak datang) untuk dieksekusi putusan," ujarnya.
"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," sambung Bambang.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana kemudian diserah terima kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Perlu diketahui, perbuatan Tarmizi SY terjadi dari Tahun 2014 sampai tahun 2015. Dimana Tarmizi bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.
Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).
Saat perkara dilimpahkan ke Jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara.
Sementara di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.
Tidak terima, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.