INHU, POTRETRIAU.com - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan 3 dari 5 pelaku dugaan pengeroyokan dan penikaman seorang personel polisi, Mohammad Alfikri (33), Minggu (19/3/2023) kemarin.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto membenarkan ketiga pelaku berinisial RP alias Ridho (27), JI alias Juned (24) dan seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Benar tiga pelaku sudah diamankan atas kasus dugaan pengeroyokan dan penikaman. Dua pelaku masih diburu," terangnya, Rabu (22/3/2023).
Dijelaskan Andrian Pramudianto penangkapan tiga pelaku berkat adanya laporan korban yang merupakan anggota polisi.
"Pengeroyokan dan penikaman terjadi di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Artinya tidak membutuhkan waktu lama, ketiga pelaku kita amankan," ujarnya.
Peristiwa yang dirangkum korban bersama dengan saksi Daryanto (33) melintas di Jalan Perdagangan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba datang pengendara sepeda motor dari arah berlawanan hampir menabrak sepeda motor yang dikendarai korban bersama saksi.
"Kemudian korban bersama saksi mengejar pengendara yang bersangkutan. Setelah berhasil mengejar, korban menanyakan perihal cara mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban dan saksi pergi, dalam perjalanan, datang arah belakang orang tidak dikenal," ungkapnya.
"Salah satu pelaku langsung memukul kepala korban hingga melakukan pengeroyokan dan penikaman. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung dengan panjang 1 centimeter dan lebar 10 centimeter serta luka robek pada bagian kepala," sambung Andrian Pramudianto.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana Jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.