KAMPAR, POTRETRIAU.com - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, mengamankan seorang pelaku tindak pidana diduga pemerkosaan.
Saat ini pelaku berinisial MP (40) warga Jalan Raya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar itu sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu terjadi, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di kediaman pelaku.
"Pelaku MP sudah diamankan atas laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepada korban EL (20)," katanya, Minggu (26/3/2023) malam.
Dijelaskan Aris Gunadi, peristiwa pemerkosaan itu bermula, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB saat suami korban berinisial MA pamit untuk bekerja di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.
"Sedangkan korban ini bekerja membantu di warung makan milik istri pelaku MP. Sekitar pukul 22.00 WIB korban istirahat karena capek sekaligus menidurkan anaknya berusia 2 tahun," terang mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu.
"Pada hari Sabtu (25/3/2023) dinihari korban sudah tertidur tiba-tiba pelaku datang dan membangunkan korban. Kemudian pelaku memberikan kode (berhubung badan) dengan dalih uang Rp200 ribu," sambung Aris Gunadi.
Ajakan pelaku justru ditolak mentah-mentah oleh korban hingga akhirnya berujung kepada pemaksaan alias pemerkosaan.
"Korban berusaha menolak namun pelaku tetap memaksa hingga berujung kepada pemerkosaan. Usai memperkosa korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja," terangnya.
Korban dengan ketakutan langsung menghubungi suaminya yang saat itu sedang bekerja di Kota Bangun. Tidak berapa lama, suami korban datang dan membawa korban pergi dari rumah tersebut. Atas kejadian tersebut korban dan suaminya langsung ke Polsek Tapung Hilir untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Usai terima laporan korban, hari itu juga pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku pemerkosa tersebut langsung diamankan Polsek Tapung Hilir di rumahnya.