TEMBILAHAN, POTRETRIAU.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Selingkungan Cabang Tembilahan menggelar Konfersensi Pers di Cafe Arion Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8 Tembilahan. Minggu malam (02/03/2023). Diketahui Ketua Umum Komisariat ini adalah Komisariat Hukum, Komisariat Ekonomi, Komisariat Pertanian, Komisariat Teknik, Komisariat STAI dan Komisariat Persiapan IAI Ar Risalah Guntung,
Konferensi Pers tersebut digelar terkait permasalahan masa jabatan kepengurusan HMI Cabang Tembilahan yang telah berahir, Permasalahan tersebut telah melanggar Konstitusi Kongres ke-31 HMI di Surabya.
Konferensi pers ini digelar merupakan bentuk pergerakan kader HMI Cabang Tembilahan yang sebelumnya sempat mengeluarkan stetmen namun belum juga mendapatkan tanggapan dari Pengurus HMI Cabang Tembilahan untuk melaksanakan Konfercab.
"Sebelumnya kami telah mengeluarkan beberapa statmen tentang hal tersebut, namun dari pengurus cabang itu sendiri sama sekali tidak ada respon yang baik untuk menyelenggarakan Konfercab HMI IX." Ungkap Mustakhiruddin selaku Ketua Umum Komisatiat Hukum sekaligus mewakili Komisariat Selingkungan Cabang Tembilahan.
Menurutnya apa yang di lakukan pengurus Cabang sudah menciderai Konstitusi HMI pada pasal 11 poin 5 (Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam satu tahun), juga pada pasal 25 poin 3 (masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahu tahun terhitung sejak diterbitkan surat keputusan oleh Pengurus Besar).
"Maka dati itu Pengurus HMI Komisariat Selingkungan Cabang Tembilhan memgambil langkah mengajukan surat agar Pengurus Besar HMI mengambil alih dalam pelaksanaan Konfercab." tutupnya.