PELALAWAN, POTRETRIAU.com - Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatra Wilayah II Pekanbaru menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa dilindungi, kulit Harimau Sumatra di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin, 5 Juni 2023.
Pada pengungkapannya, Gakkum LHK mengamankan dua orang pelaku berinisial JI (37) dan YW (29), sedangkan 1 pelaku lainnya, Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Polda Riau dan barang bukti berupa dua kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta dua pasang gigi taring.
Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera Wilayah II, Subhan mengatakan pengungkapan perdagangan bagian satwa dilindungi ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya warga menjual bagian satwa dilindungi.
"Atas informasi tersebut, tim dari SPORC Brigade Beruang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang akan menjual kulit harimau sumatera," ujar Subhan, Kamis, 8 Juni 2023.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Subhan tim juga menyita barang bukti berupa dua buah kulit Harimau Sumatra dan empat buah taring Harimau yang disimpan dalam plastik bening.
"Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan dan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia," terangnya.
Subhan juga menjelaskan kedua pelaku akan menjual kulit Harimau tersebut dengan harga Rp 60 juta. Perkiraan usia Harimau yang diambil bagian kulitnya yakni lima tahun.
"Para pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.