Ilustrasi
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah memproses dan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu berjalan.
Dugaan pelanggaran itu sudah diteruskan ke Komisi ASN. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menegaskan jika memang temuan itu memiliki bukti data yang kuat, harus diberikan sanksi tegas.
Kata dia, Komisi ASN atau KASN hanya merekomendasikan kepada kepala daerah atau instansi yang bersangkutan agar diberikan sanksi.
"KASN seharusnya cepat memproses. Cuma kayak tadi kan hanya memberikan rekomendasi. Bukan dia melakukan pemecatan tidak, tapi dia merekomendasikan kepada instansi, bahwa terlapor boleh dipecat dan diberhentikan, begitu," kata Mardianto, Rabu (04/10/2023).
Mardianto menyebut, harus ada keputusan KASN tentang tindakan apa selanjutnya yang diberikan. Sebab, di dalam aturan, memang ada penegasan tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral.
"Tentu ada aturan yang mengatur apakah di Kemendagri apakah mungkin di Menpan RB. Saya enggak tahu di mana itu, nanti di saat itu terbukti, dilakukan saksi. Apakah sanksi mungkin diganti jabatannya atau dipecat dari jabatannya itu," kata Mardianto.
Lanjut dia, kalau dicopot dari kepegawaiannya atau berhenti prosesnya akan panjang. Tapi, kata dia, harusnya perlu diberikan sanksi ketegasan di saat dia tidak netral.
"Di saat dia tidak ada lakukan netralitas, harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Riau memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN sejak tahapan Pemilu 2024. Prosesnya sudah diteruskan ke Komisi ASN untuk sanksi bagi kedua abdi negara itu.
"Bawaslu Riau sudah memproses dan sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Prosedurnya seperti itu, kalau ada ASN yang melanggar netralitas itu kita proses dan kita teruskan ke KASN. Nanti KASN yang menjatuhkan sanksi," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kamis (28/09/2023).
Alnofrizal menyebut, sepanjang tahapan Pemilu 2024 sampai saat ini, ada dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Satu orang merupakan ASN di Indragiri Hulu (Inhu) dan satu lagi di Indragiri Hilir (Inhil).
"Ada dugaan yang di Inhu itu tidak netral karena diduga memberikan imsakiyah milik salah satu peserta pemilu (Parpol) pada bulan Ramadan. Ikut membantu menyebarkan imsakiyah," kata Alnofrizal.
Sedangkan di Inhil, diduga melakukan pelanggaran, mengajak hadirin yang hadir dalam sebuah acara untuk mendukung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang bakal maju di 2024. "Salah satunya kita duga seorang pejabat eselon, yang di Inhil," kata Alnofrizal.
Alnofrizal menambahkan, Bawaslu Riau masih menunggu dan terus mengawal proses di KASN. Ia mengingatkan, jangan ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran.
"Kita masih menunggu dan mengawasi pelaksanaan keputusan KASN. Kita berharap ini cukup dua saja. Jangan bertambah lagi. Apalagi sudah jelas aturan soal netralitas ASN," tegas Alnofrizal.