Komplotan Curat Ahli Bongkar Rumah Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

Senin, 25 Desember 2023

Anggota Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua komplotan pencuri yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Guru, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Aksi para pelaku menjadi viral setelah terekam kamera CCTV di rumah korban.

Pelaku berinisial DS (43) dan MZ (26) berhasil membawa kabur barang berharga senilai Rp.150 juta.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan keberhasilan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (23/12/2023) dinihari di dua lokasi berbeda.

"Penangkapan berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda. Terhadap pelaku MZ (26) terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dilakukan pengembangan," ungkap Bery.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/12/2023) pagi, ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

Setelah pulang, korban menemukan rumah berantakan dan kehilangan barang berharga seperti 1 unit laptop merek Asus, 1 unit Handphone merek Oppo A 16, 7 unit jam tangan, 2 kalung emas berbentuk rantai, 6 cicin emas, 4 gelang emas, 7 pasang anting emas, 1 mainan kalung emas, uang tunai dalam celengan berjumlah sekitar Rp25 juta.

"Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian senilai Rp.150 juta," ungkap Bery.

Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya, dan tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV. Dimana tersangka MZ (26) ditangkap saat berada di salah satu hotel yang berada di jalan Iklas, Pekanbaru. Pada penangkapan tersangka ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap eks Kasat Reskrim Polres Kampar itu.

Dihadapan petugas, tersangk MZ mengaku telah beraksi bersama rekannya berinisial DS (43).

"Dari pengakuan MZ tim Jatanras langsung memburu tersangka DS (43) dan berhasil mengamankannya saat berada di Jalan Senapelan," pungkas Bery.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.