POTRETRIAU.com - Ratusan karung pakaian dan sepatu bekas ilegal yang berasal dari luar negeri dan masuk ke bumi melayu lancang kuning berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni seorang sopir dan penghubung yang mencari pembeli.
"Mengedarkan barang bekas dari luar negeri masuknya dari Batam dan ke Riau kita amankan satu unit truk di Jalan Perawang Siak Kilometer 11 pada awal Januari 2024 oleh Subdit Indagsi," ujar Nasriadi, Kamis (11/1/2024).
Dirinya menambahkan, petugas mengamankan 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas.
"Kita amankan 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas dan akan dipasarkan ke Medan, Palembang, Padang, Jambi dan Lampung," Cakapnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas dengan ancaman hukum lima tahun penjara.