PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun beserta emas seberat 51 kilogram.
Uang sitaan dalam pecahan rupiah dan dolar tersebut diperlihatkan saat konferensi pers digelar di Gedung Kartika, Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, harta tersebut dikumpulkan Zarof sejak 2012 ketika masih menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA.
Menurut pengakuan Zarof, ia memanfaatkan jabatannya untuk mengurus sejumlah kasus di MA, termasuk kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 miliar. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.