
JAMBI, POTRETRIAU.com - Evaluasi pelaksanaan pasca pleno cabang kembali menegaskan lemahnya pemahaman sebagian kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART). Proses yang seharusnya menjadi ruang penegakan konstitusi justru memperlihatkan ketidaktahuan kader, bahkan pengurus, terhadap aturan baku dalam sistem persidangan organisasi.
Salah satu persoalan paling krusial ialah penetapan naiknya suara komisariat, yang telah disahkan secara sah di dalam sidang pleno cabang. Pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat cabang setelah Konferensi Cabang. Namun keputusan final itu justru dibawa kembali oleh kepengurusan cabang ke Rapat Harian (Rahar) Cabang, sebuah tindakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan ART.
Dalam ketentuan ART HMI, pleno cabang memiliki kedudukan strategis sebagai forum permusyawaratan yang keputusannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh unsur organisasi. Pleno diposisikan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Konferensi Cabang dan memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan penting, termasuk persoalan hak suara setiap komisariat. Karena itu, setiap keputusan yang muncul dari pleno tidak dapat dibatalkan ataupun ditafsirkan ulang oleh forum yang memiliki tingkat kewenangan lebih rendah.
Sementara itu, Rahar Cabang secara tegas hanya dimandatkan sebagai pelaksana keputusan, bukan lembaga peninjau ulang. Fungsi Rahar terbatas pada implementasi dan tindak lanjut terhadap hasil pleno ataupun konferensi. Membawa kembali keputusan pleno ke Rahar untuk diperiksa atau dipertanyakan merupakan praktik yang melampaui kewenangan, sekaligus menunjukkan ketidaksesuaian dengan mekanisme organisasi yang telah diatur secara konstitusional.
Narasi ini memperjelas bahwa keputusan yang telah ditetapkan dalam pleno sebenarnya tidak memiliki ruang untuk diganggu gugat oleh Rahar. Fakta bahwa keputusan tersebut tetap dibawa ke forum harian menjadi bukti nyata bahwa sebagian kader dan unsur pimpinan cabang belum memahami hierarki forum organisasi sebagaimana diatur dalam ART. Peristiwa ini sekaligus mencerminkan betapa rapuhnya kesadaran akan pentingnya mematuhi sistem persidangan yang berlaku.