Bupati Indragiri Hilir
INHIL, POTRETRIAU.COM - Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan berakhir pada 22 November 2018 mendatang. Jika bupati definitif dilantik pada Desember sesuai rencana Kemendagri, maka akan terjadi kekosongan jabatan.
Mengacu rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada empat tahapan pelantikan gubernur maupun bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
Jika AMJ kepala daerah berakhir pada September keatas maka akan dilantik pada Oktober 2018. Kemudian AMJ pada November dilantik Desember, lalu AMJ sampai Februari dilantik Maret dan yang AMJ nya Mei dilantik Juni.
"Iya benar sesuai rencana Kemendagri pelantikan bupati Inhil Desember," kata Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie.
Ahmad Syah mengatakan kalau sesuai regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Inhil maka ada Penjabat (Pj) dari pejabat eselon II Pemprov Riau.
"Karena jabatan bupati itu tidak boleh kosong walaupun itu hanya satu hari. Maka untuk mengisi itu Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan menunjuk pejabat eselon II Pemprov Riau," katanya.
Dengan begitu, sebut mantan Pj Bupati Bengkalis ini, diharapkan Pj dapat menjalankan roda pemerintahan kabupaten Inhil sampai dilantiknya bupati Inhil definitif.
"Sama seperti saat pak Wardan mencalonkan diri pada Pilkada kemarin, ada penunjukan Pj oleh Gubernur Riau untuk menjalankan roda pemerintahan di sana sampai bupati definitif selesai cuti Pilkada," pungkasnya.