Hati Hati Ngatain Kawan Gendut Ternyata Bisa Dipidana dan Bikin Masuk Penjara. Ini Nih Yang Perlu Ka
POTRETRIAU.com – Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, hampir semua perbuatan buruk atau jahat baik yang bersifat ringan atau berat mempunyai undang-undang hukum pidananya sendiri.
Seperti mengejek bentuk fisik seseorang.
Selama ini, sudah bukan rahasia kalau orang bertubuh gemuk akan jadi sasaran olok-olokan orang-orang di lingkungannya.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Tapi tak banyak yang tahu jika aksi yang dikenal sebagai ‘body shaming’ ini bisa ditindak pidana dan bahkan pelakunya bisa dipenjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban ‘body shaming’ bisa melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak,” terang Adi, dikutip dari Detik.com.
Dengan adanya hukum ini, psikolog Universitas Indonesia, Bona Sardo, MPsi, berharap tidak akan ada kata-kata yang tidak pantas digunakan khususnya terkait body shaming, baik secara langsung atau melalui media sosial.
“Ini akan membuat kita semakin teredukasi juga untuk berbicara dan bersikap secara sopan kepada orang lain baik yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal,” tuturnya.
Bagaimana tanggapanmu?
Tulis Komentar