Polisi Bakal Periksa Rocky Gerung Terkait Dugaan Penistaan Agama

Rocky Gerung

POTRETRIAU.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis 31 Januari 2019 pukul 10.00 WIB oleh penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.

Sebagaimana surat pemanggilan yang diterima redaksi, Selasa (29/1/2019), Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar