Sejumlah Nama yang Mendaftar PPK di Pekanbaru Terindikasi Anggota Parpol

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 masih terus bergulir. Selama proses perekrutan itu, Bawaslu Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, yang juga koordinator Divisi SDM Siti Syamsiah mengatakan, Bawaslu Kota Pekanbaru sudah mengirimkan surat hasil pengawasan terhadap nama-nama Calon Anggota PPK yang lulus di tahap seleksi administrasi yang terindikasi anggota partai politik (Parpol) atau simpatisan Peserta Pemilu.

Siti menyebut, Bawaslu Kota Pekanbaru berfokus pada pengawasan peserta seleksi yang tidak memenuhi persyaratan karena terindikasi sebagai Anggota partai Politik atau Tim sukses pada pemilu sebelumnya.

"Sebagaimana tercantum dalam pengumuman KPU point e yang berbunyi ‘Tidak menjadi anggota partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan’," kata Siti, Jumat (9/12/2022).

Bawaslu Kota Pekanbaru berharap agar surat imbauan dapat dipertimbangkan oleh KPU Kota Pekanbaru dalam menentukan Anggota PPK se-Kota Pekanbaru. Agar anggota PPK yang terpilih nantinya bebas dari atribut partai politik yang dikhawatirkan mempengaruhi netralitas PPK sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.

Lanjut Siti, Bawaslu Kota Pekanbaru tidak hanya mengawasi, namun juga membantu KPU dalam melakukan track record calon anggota PPK yang terindikasi tidak netral atau anggota partai Politik.

“Semua bukti dan nama calon Anggota PPK yang kami tracking terindikasi tidak netral atau anggota partai politik, telah kami sampaikan kepada KPU melalui surat hasil pengawasan untuk dipertimbangkan," ujar Siti Syamsiah.

Ia menegaskan, Bawaslu Kota Pekanbaru akan terus mengawasi proses seleksi calon anggota PPK se-Kota Pekanbaru. "Pengawasan ini agar berjalan sesuai aturan dan undang-undang, sehingga anggota PPK yang Lulus nantinya dapat bekerja maksimal sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan," kata dia.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar