3 Dokter dan 2 Pengusaha Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru

POTRETRIAU.com - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga orang dokter spesialis dan 2 pengusaha, Senin (26/11). Mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

''Para tersangka ditahan setelah menjalani proses tahap II dari Polresta Pekanbaru. Tiga dokter spesialis yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, dr Wl, dr Ks dan drg Ms,'' ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo.

Sementara 2 pengusaha yang ditahan adalah YE SKp selaku Direktur CV PMR dan mantan anak buahnya Mk. Sebelum ditahan, kelima tersangka tersebut diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh tim medis.

Setelah dinyatakan sehat, para tersangka disuruh menggunakan rompi oranye sebagai simbol tersangka korupsi, lalu digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

''Dakwaan akan disiapkan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili,'' jelasnya.

Ironisnya, saat kasus ini ditangani Polresta Pekanbaru, kelimanya tidak ditahan oleh polisi. Meskipun mereka sudah berstatus tersangka sejak awal bulan Januari 2018 lalu.

Bahkan 3 tersangka yang merupakan dokter PNS di rumah sakit milik Pemprov Riau itu, sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim pengadilan.

Uang negara yang dikeluarkan dalam pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

Ternyata pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Malahan pihak dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka,menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

''Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,'' pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar