Dua Janda Tua Mengutil Pakaian, Disembunyikan di Selangkangan

Dua wanita paruh baya ditangkap polisi setelah ketahuan mengutil puluhan potong pakaian di pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat.

POTRETRIAU.com – Dua wanita paruh baya berurusan dengan polisi gara-gara mengutil beberapa potong pakaian di sebuah toko di pusat perbelanjaan kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat. Mereka diciduk setelah aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV.

Polisi merilis identitas kedua tersangka pencuri itu, yakni Mahdalena (57 tahun) dan Nina Liana (47 tahun). Aparat menangkap mereka di tempat persembunyiannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu malam, 5 Desember 2018.

"Modus pelaku ialah menjarah pakaian yang diselipkan di bagian selangkangan,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, pada Kamis, 6 Desember 2018.

Kedua tersangka berbagi peran dalam beraksi. Mahdalena sebagai eksekutor mengambil barang, sementara Nina bertugas mengalihkan perhatian pegawai toko. Mahdalena menggunakan rok yang cukup panjang untuk menyembunyikan barang curiannya di himpitan paha dengan desain celana khusus.

Polisi mencatat kedua tersangka berhasil mengutil 38 potong pakaian dari toko itu dengan nilai total Rp7 juta.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar