89 Orang dengan Gangguan Jiwa akan Ikut Memilih di Dumai

ilustrasi

DUMAI, POTRETRIAU.com - Sebanyak 89 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) didata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, dimasukkan sebagai pemilih dengan kelompok Difabel atau berkebutuhan khusus.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai menyebutkan, bahwa ODGJ yang didata pihaknya yang akan ikut memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bukanlah orang gila yang berada di jalanan.

"ODGJ yang kita data merupakan yang mempunyai keluarga dan memiliki identitas kependudukan," kata Darwis, Kamis (17/1/2019).

Dijelaskannya, selain memiliki identitas diri, ODGJ yang ikut menyumbangkan suara tersebut juga harus mengantongi surat pemeriksaan dari dokter.

"Mereka juga harus membawa surat pemeriksaan dari dokter, apakah layak untuk memilih atau tidak," katanya.

ODGJ sendiri, dikatakan Darwis, masuk kedalam kelompok pemilih Difabel atau berkebutuhan khusus.

Kelompok Difabel sendiri terdata oleh KPU Dumai sekitar 357 orang, dimana terdapat tuna Grahita sebanyak 89 orang, tuna rungu 81 orang, tuna netra 44 orang dan tuna daksa 82 orang.

"Pihak kita akan mensosialisasi tata cara pencoblosan untuk penyandang Disabilitas, untuk ODGJ sendiri sosialisasinya dilakukan kepada pihak keluarga," katanya mengakhiri. ***

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar