Tak Menuruti Keinginannya, Mahasiswa Ini Ancam Sebarkan Vidio Mesumnya Bersama Kekasih

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander memaparkan kasus pornografi yang menjerat mahasiswa bernama Ammar Rakha Rizqi di Mapolres Malang Kota, Jatim, Jumat (22/11/2019). (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

POTRETRIAU.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi terkait kasus tindakan pornografi. Pemuda bernama Ammar Rakha Rizqi (22) itu dilaporkan kekasihnya karena terus memaksa berhubungan intim dan mengancam menyebarkan 14 video mesum mereka.

Polres Malang Kota akhirnya menetapkan Ammar Rakha Rizqi sebagai tersangka tindakan pornografi setelah menemukan bukti 14 video hubungan intim dengan kekasihnya DS. Video itu sudah digandakan ke dua telepon seluler (ponsel) dan flashdisk milik pelaku. Selain itu, polisi menemukan pesan-pesan berisi ancaman dari pelaku kepada DS.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander memaparkan, menurut pengakuan korban DS, dia memang berpacaran dengan Ammar Rakha Rizqi. Selama berpacaran itu pula, keduanya melakukan hubungan seks yang biasanya mereka lakukan di kamar kos.

“Setiap berhubungan badan selayaknya suami istri, si tersangka merekam dan memvideokan adegan tersebut. Dia lalu memindahkan ke beberapa ponsel dan flasdisk,” kata Dony seperti dikutip dari iNews.id.

Kebisaan pelaku membuat korban merasa terganggu dan dilecehkan oleh tersangka. Korban beberapa kali menyampaikan ingin putus hubungan dengan pelaku. Namun, pelaku menolak dan malah mengancamnya. Kondisi ini membuat korban lelah dan akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Malang Kota.

“Tersangka selalu mengancam akan menyebarluaskan video tersebut. Apabila kemauannya untuk melakukan hubungan badan tidak diikuti, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video hubungan badan mereka,” kata Dony.

Akibat perbuatannya, kini Ammar Rakha Rizqi terpaksa menanggalkan status mahasiswanya. Dia mendekam di tahanan Mapolres Malang Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar