Pendaftaran Pemilu 2024 Ditutup Malam Ini, 31 Parpol Sudah Mendaftar

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Sebanyak 31 partai politik sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) siang ini pukul 13.30 WIB, jelang penutupan pendaftaran nanti malam.

Pendaftaran Partai politik peserta pemilu akan resmi ditutup pada malam ini pukul 23.59 WIB.

"Pada hari ke-14 pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 WIB pagi dan akan ditutup jam 23.59 WIB tengah malam nanti atau jam 23.59 dan nanti di jam 00.00 Kami juga akan melakukan konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan pendaftaran lagi," kata Komisioner KPU Idham Kholid di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/7).

Sebanyak 23 Parpol telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan dinyatakan lengkap dari total 32 Parpol yang mendaftar. 

Sisanya, sebanyak sembilan Parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap.

Kesembilan parpol yang belum lengkap dokumen pendaftarannya yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat. 

Lalu, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita dan Partai Kongres.

Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud terkait persoalan input data oleh para Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung 100 persen.

Namun, KPU masih memberikan kesempatan waktu bagi Parpol untuk melengkapi dokumen hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) malam nanti hingga pukul 23.59 WIB.

KPU menerima pemberitahuan terdapat 10 partai politik yang hendak daftar jelang penutupan pendaftaran hari ini. 

Mereka ialah Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa (PPB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kedaulatan dan Partai Rakyat.

Berikut daftar 31 Partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golkar

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Buruh

20. Partai Ummat

21. Partai Republik

22. Partai Reformasi

23. Partai Pandai

24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia,

25. Partai Kedaulatan Rakyat

26. Partai Berkarya

27. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

28. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

29. Partai Pelita

30. Partai Kongres

31. Partai Republiku Indonesia

Daftar 23 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar