Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi Akibat Langgar Aturan Imigrasi

PEKANBARU,POTRETRIAU.com - Sembilan warga negara asing (WNA), penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, bakal dideportasi ke negara asal. Mereka ditahan di Rudenim karena melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, mengatakan bahwa dari sembilan WNA itu tujuh orang di antaranya berstatus final reject. Mereka terdiri dari empat warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan tiga warga Srilanka yang juga satu keluarga.

Sementara itu, dua deteni lainnya merupakan WNA China. Mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal.

"Sembilan orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," kata Yanto, Rabu (24/8/2022).

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, mengingatkan anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.

"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," ujar Jahari saat berkunjung ke Rudenim Pekanbaru bersama Staf Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase.

Jahari yang juga didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, turut menyampaikan kepada jajaran untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

"Serta laporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Kerja cepat, tepat, dan akurat," pesan Jahari.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar