Kompolnas Hingga Propam Koordinasi Usai Beredar Diagram Pemerasan Anggota Polri

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Irjen Pol Andi Rian Djajadi diduga melakukan pemerasan terhadap pelapor penipuan jam tangah mewan, Richard Mille, Tony Sutrisno. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Iwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait dugaan perkara yang menyeret Irjen Pol Andi Rian.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan koordinasi dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran isi diagram atau bagan pemerasan yang beredar terkait kasus ini.

"Tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Senin, 31 Oktober 2022.

Tak hanya Andi Rian, diagram tersebut juga memuat sejumlah nama anggota Polri lainnya, yakni Kanit berinisial Kompol A, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan hingga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Rizal bahkan dikabarkan telah dijatuhi sanksi demosi satu tahun.

"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," ungkap Yusuf.

Kasus ini berawal dari pelapor, Tony, yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan jam tangah mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Tony mengklaim dimintai uang sebesar 19 ribu dollar Singapura jika kasus itu ingin diproses secara tepat. Tony kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri. Namun, sesat setelah kemudian, kasus penipuan yang dilaporkannya justru langsung dihentikan dengan asalan tidak ditemukan adanya unsur pidananya.

Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, enggan berkomentar banyak soal dugaan pemerasaan tersebut. Dia menyebut ada anggotanya yang telah dihukum oleh Divisi Propam Polri terkait perkara ini.

"Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," ujar Agus kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Agus mengklaim tidak mengetahui ada atau tidaknya pemerasan. Jenderal bintang tiga itu lagi-lagi meminta untuk menanyakan langsung ke Propam.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar