Bagaimana Nasib Lima Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Begini Kata KPU Pekanbaru

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memverifikasi administrasi perbaikan bagi lima partai yang memenangkan gugatan sengketa pemilu di sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan itu pada pekan ini. Partai yang nasibnya akan ditentukan pada 18 November itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai politik tersebut sebelumnya menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Sebagai informasi, jika lima partai itu dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan, maka mereka bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024

Menanggapi itu, Anggota KPU Kota Pekanbaru Desriantoni mengungkapkan, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Saat pendaftaran, ada 24 Parpol yang mendapatkan akses Sipol.

Dari jumlah itu, ada 18 Parpol yang lolos verifikasi administrasi, 9 Parpol lanjut ke tahapan verifikasi faktual, dan 9 Parpol lainnya tidak lanjut ke tahapan verifikasi faktual.

"9 lagi (Parpol) tidak lanjut verifikasi faktual karena sesuai dengan putusan MK begitu lolos Parlemen cukup sampai disitu sudah bisa menjadi peserta pemilu 2024," jelas Desriantoni, Kamis (17/11/2022).

Ia juga menjelaskan, 9 Parpol yang sudah melewati verifikasi faktual, masih harus melakukan verifikasi faktual perbaikan. Ini disebabkan karena KPU RI menyatakan kepengurusan dan keanggotaan partai belum ada yang memenuhi syarat.

"Ada 9 Parpol yang sudah verfak, kepengurusan dan keanggotaan dinyatakan KPU RI belum ada yang memenuhi syarat. Sehingga tahapannya sekarang adalah verifikasi faktual perbaikan," ungkapnya.

Kata dia, untuk lima parpol yang memenangkan gugatan, verifikasi administrasi sudah selesai dilakukan. Kemungkinan, pada tanggal 19 November akan dilakukan verifikasi faktual.

"5 Parpol ini verifikasi administrasi dan sudah selesai, besok tanggal 19 November lanjutkan verifikasi1 faktual," kata dia.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar