KPU Pekanbaru Buka Pendaftaran PPS, Berikut Jadwal dan Syarat-syaratnya

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai. Saat ini, KPU Pekanbaru membuka seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu tingkat kelurahan.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza mengatakan, pendaftaran dibuka mulai besok, Ahad tanggal 18 sampai Selasa 27 Desember 2022.

Yelli menyebut, pendaftaran PPS dilakukan secara online. Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

"Sama dengan seleksi penerimaan calon PPK, penerimaan calon PPS pendaftaran juga dilakukan secara online lewat web SIAKBA.  Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Bagi yang berminat dan tidak terakomodir di PPK silahkan mendaftar di PPS tingkat kelurahan," jelas Yelli, Sabtu (17/12/2022).

Yelli mengatakan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU Pekanbaru di Jalan Parit Indah.

"Kita menyediakan help desk untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online. Bisa berkonsultasi ke petugas di help desk jika menemukan kendala," ungkap Yelli.

PPS ini akan ditempatkan di 83 kelurahan di Pekanbaru. Total kebutuhan PPS di Pekanbaru adalah 498. Sebanyak 249 orang akan dilantik. Sedangkan sisanya dipersiapkan sebagai calon pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi masing-masing kelurahan disiapkan 3 orang plus 3 calon PAW," kata Yelli.

Berikut persyaratan yang diperlukan sebagai PPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar