Hati - Hati, Rekening akan Diblokir Jika Terlibat Judi Online

Ilustrasi

POTRETRIAU.com - Pemerintah kembali menegaskan tindakan yang akan dilakukan jika seseorang dicurigai terlibat judi online. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah akan memblokir rekening perbankan siapa saja yang terlibat aktivitas tersebut.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari keterangan resminya.

"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," tambahnya.

Perintah pemblokiran ini mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu berisi wewenang OJK untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.

OJK juga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo. Kerja sama dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, OJK juga memastikan akan terus melakukan fungsi pengawasan. Yakni melakukan pemeriksaan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk tujuan melawan hukum.

Pada 14 Juni 2023, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

Aturan ini menyempurnakan POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Untuk penguatan tata kelola industri perbankan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Tata kelola menjadi hal fundamental pada pengelolaan kegiatan usaha bank untuk berkembang sehat dan berkelanjutkan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip serta menjunjung tinggi integritas.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyurati Ketua OJK Mahendra Siregar. Surat itu meminta pemblokiran rekening bank terkait judi online.

Menurut Budi, pihak Kominfo telah menemukan sejumlah rekening bank yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar