Bawaslu Tegaskan Akan Tindak bagi Paslon yang Ketahuan Lakukan Pelanggaran

POTRETRIAU.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengungkapkan, akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukan Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden apa bila tim kampanyenya kedapatan melakukan kecurangan di daerah-daerah.

Kata Lolly, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran jika terindikasi pada Paslon terindikasi melakukan kecurangan.

"Ya (akan ditindak) sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang kewenangannya dimiliki Bawaslu," kata Lolly saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (17/11/2023).

Lolly melanjutkan, jika ada kedapatan tim kampanye salah satu Paslon yang ada di daerah ketahuan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan tentang digaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

"Kami akan lakukan kajian awal maksimal 2 hari kerja. Hasil kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap maka laporan di register dan dilakukan penanganna pelanggaran maksimal 14 hari kerja," ucap Lolly.

"Namun jika pun tidak memenuhi syarat formil/ materil maka Bawaslu menjadikannya informasi awal untuk dilakukan penelusuran," pungkasnya.

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar