Dugaan Pungli Oknum Satpol PP, LPM Akui Ada Biaya Tambahan Bagi PKL yang Titip Gerobak

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Lagi-lagi, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien dan sekitar Kantor Gubernur Riau, mengaku selain membayar uang sewa lapak, pedagang juga harus membayar uang penitipan gerobak setiap bulannya.

Hal itu diakui oleh salah satu PKL di Jalan Cut Nyak Dien, saat dikonfirmasi Para PKL bahkan dikenakan Rp600 ribu per bulan untuk lapaknya.

Selain itu, PKL juga dibebani uang kebersihan sebesar Rp3 ribu per hari, serta Rp200 ribu per bulan untuk penitipan gerobak.

Menanggapi hal itu, Ketua LPM Kecamatan Sukajadi Linda, mengakui adanya sejumlah biaya yang ditanggung pedagang. Namun dirinya tidak mengetahui pasti berapa besaran uang yang harus dibayar pedagang kepada pengelola.

"Ada ngutip Rp200 ribu sebulan, biaya sampah sama listrik, tapi ntah lah kalau naik. Biaya nitip gerobak lain pula lagi tu, kalau dia nitip, kalau dia nggak nitip nggak bayar. Nitipnya di PP (Satpol PP)," ujar Linda, Kamis (1/2/2024).

Dikatakannya, LPM hanya mengelola yang di belakang Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru. Lokasi itu dikelola oleh investor. Sementara PKL yang lainnya dikelola oleh pihak lain, termasuk oknum dewan.

"Kalau kita khusus di belakang MPP aja, Kuliner Anak Pekan (KAP), sementara yang lain nggak tahulah. Karena enggak semuanya, kemarin ada oknum pula, katanya dari dewan, kemarin kami sudah sosialisasi tapi mereka agak (kurang suka) orang itu," sebutnya.

Terkait pungutan khusus listrik dan uang sampah tersebut, saat ini dipegang oleh LPM. 

"Iya LPM, tapi kan LPM ada investornya. Kalau LPM nggak ada duit untuk mengelola itu. Jadi investornya yang mengelola tempat itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli yang menyeret korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru kembali terjadi. Pungli yang dikutip oleh oknum anggota Satpol-PP itu dilakukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sekitaran kantor Gubernur Riau.

"Kutipan yang kami berikan bukan hanya untuk uang kebersihan saja. Melainkan uang gerobak yang kami titipkan di halaman kantor Satpol-PP," ujar salah seorang pedagang yang meminta tak disebutkan namanya, Sabtu (27/1/2024).

Ia menceritakan, pungutan diambil oleh oknum Satpol-PP dengan dalih akan disetorkan ke pimpinannya. Setiap bulan, para pedagang yang jualan di sekitaran kantor Gubernur wajib menyetorkan sejumlah uang.

"Uang yang kami bayarkan bervariasi. Ada yang sebulan 400 ribu sampai 500 an ribu," singkatnya. 

Di sekitaran kantor Gubernur Riau memang kembali ramai pasca Satpol-PP Kota Pekanbaru yang terkesan melegalkan lokasi tersebut untuk berjualan. Padahal, dulu sempat dilarang. ***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar