Kepala Sekolah yang Menerima Tenaga Honorer Akan di Berikan Sanksi

JAKARTA, POTRETRIAU.com -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau agar sekolah tidak seenaknya merekrut guru honorer. Dia bahkan menyebut akan memberi penalti atau sanksi jika ditemukan kepala sekolah 'nakal' yang merekrut guru honorer tidak berdasar pada kebutuhan.

"Memang ada juga kepala sekolah yang nakal mengangkat guru honorer bukan untuk mengganti pensiun, itu bisa kami sisir nanti dan akan kami penalti jika itu dilakukan," kata Muhajir, Rabu (10/10).

Dia menegaskan, perekrutan guru honorer oleh sekolah harus berdasar pada kebutuhan. Jika sekolah tidak kekurangan guru namun tetap merekrut guru honorer, jadi dia, itu termasuk kategori pelanggaran.

"Artinya kalau tidak dibutuhkan tapi dia rekrut berarti itu pelanggaran," tegas Muhadjir.

Dia juga menegaskan, tidak boleh ada praktek nepotisme dalam merekrut guru honorer. Misalnya merekrut guru honorer karena yang bersangkutan adalah keluarga dekat, karib, dan lain sebagainya.

"Tidak boleh gara-gara saudara terus direkrut (jadi guru honorer) nanti akan coba kami sisir," jelas dia.

Sementara itu menurut Muhadjir, penghentian rekruitmen tenaga honorer ini juga merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih melakukan perekrutan guru honorer. Sanksi yang akan diberikan tersebut berdasarkan surat edaran menteri.

"Karena guru ini sekarang jadi wewenang pemda bukan pemerintah pusat, memang political will atau keinginan baik dari pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan," ujar dia.

Menurut Muhadjir, sanksi yang diberikan nanti terkait dengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi tersebut.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar