Disertasi Setebal 200 Halaman Dilempar, Mahasiswa Laporkan Rektor ke Polisi

ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Salah satu mahasiswa program doktoral di salah satu kampus di Pekanbaru, Komala Sari (35), melaporkan dosen penguji desertasinya ke Polda Riau. Laporan ini dibuat dikarenakan pelapor merasa dihina dan dianiaya oleh pengujinya yang berinisial Mr ini.

Laporan tersebut saat ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ia membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporannya ada, namun sampai mana penanganannya nanti kita konfirmasi lagi ke pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Riau," ujar Sunarto pada Ahad (9/12/2018).

Sementara, Komala selaku korban dalam perkara ini menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada awal Oktober 2018. Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor berinisial Mu di ruangannya. Mu merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Mu juga satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan penguji.

Keduanya kemudian berjumpa di ruangan rektor, sekitar pukul 14.00 WIB, 1 Oktober 2018. Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara Mr dan Komala.

"Ketika membahas itu tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal 200 lebih halaman hingga mengenai tangan saya," ujarnya yang dilanjutkan oknum rektor itu sempat mengeluarkan kalimat kasar

Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama dua tahun. Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

"Akibat perkara ini saya dalam meraih gelar Doktor bidang Ilmu Lingkungan jadi sulit," ujar Komala.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan Mr ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian.

"Senin besok saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," pungkas Komala.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar