Dihadang Ratusan Masyarakat , Lahan Sawit yang Dikuasai Anggota DPRD Riau Ini Sukses Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan eksekusi lahan yang dikuasai anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Muljadi, Kamis (13/12/2018) sore.

ROHIL, POTRETRIAU.com -  Setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melaksanakan eksekusi lahan yang dikuasai anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Muljadi, Kamis (13/12/2018) sore

Sebelum dilakukan penyegelan ke lokasi perkebunan, serah terima eksekusi lahan telah dilakukan di halaman kantor Kejari Rohil antara pihak Kejari kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau Agus Suyoko SH MH yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Rohil Drs Jamiludin. Tampak juga hadir Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Wakapolres Rohil Kompol Wawan, Danramil 01 Bangko Edi Yanto serta pihak BPN. 

"Hari ini kita bersama dinas kehutanan provinsi, wakil bupati, pihak Polres, Kodim, DPRD dan BPN akan turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi," kata Gaos Wicaksono.

Usai serah terima, rombongan kemudian berangkat menuju lokasi perkebunan yang terletak di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako untuk melakukan penyegelan. 

Namun, setibanya di lokasi, rombongan langsung dihadang oleh ratusan masyarakat yang selama ini bekerja di perkebunan tersebut. 

Dengan pengawalan jajaran Polres Rohil serta Kodim 0321 Rohil, adu mulut sempat terjadi antara Kajari Rohil Gaos Wicaksono yang didampingi Wakil Bupati Jamiludin, pihak dinas kehutanan Provinsi, Kasi Intel Farkhan Junaedi, Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi BB Antonius, Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane dengan pihak yang akan dieksekusi. 

Para pekerja mempertanyakan nasib mereka setelah dilakukan eksekusi terhadap lahan seluas 453 hektar tersebut. 

"Bagaimana nasib kami para pekerja, keluarga kami juga butuh makan," ucap salah satu warga.

Kajari menjelaskan bahwa pihaknya selaku eksekutor hanya menjalankan perintah sesuai putusan revisi kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2510K/Pid.sus/2015 atas nama Siswaja Muljadi berdasarkan surat pengantar dari MA RI Nomor 135/TU/2017/2510K/Pid.sus/2015 tanggal 16 Januari 2017 perihal menarik kembali petikan putusan Nomor 2510K/Pid.sus/2015 karena terdapat kekeliruan pengetikan pada halaman 10 bagian amaran putusan terhadap barang bukti.

Setelah melalui perbincangan yang alot, akhir disepakati untuk sementara para pekerja dapat beraktivitas seperti biasa sambil menunggu putusan selanjutnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Kita telah menerima eksekusi lahan dari Kejari rohil, dan kita akan melaporkan dulu ke gubernur hingga ke Kementrian dari hasil eksekusi ini. bagaimana nanti keputusannya tentu kita akan menunggu prosesnya terlebih dahulu. Sebelum ada keputusan selanjutnya para karyawan boleh bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan selanjutnya," pungkas Agus Suyoko.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar