Jangan Manut! Pemprov Riau Diminta Pertanyakan Rincian DBH ke Pusat

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi untuk Provinsi Riau menjadi sorotan belakangan ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ingin pemerintah pusat dapat lebih transparan.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau Mardianto menyebut, seharusnya pembagian DBH sesuai dengan yang telah termaktub ke dalam rumusan Undang-Undang (UU). Ia menambahkan, persoalan DBH sebetulnya telah diatur dalam beberapa aturan di dalam UU.

"Makanya kemarin sewaktu Bupati Meranti menggugat itu, kami sepakat. Kami setuju itu. Memang harus diakui pemerintah pusat tidak transparan," kata Mardianto, Senin (09/01/2023).

Legislator daerah pemilihan Inhu-Kuansing itu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempertanyakan pembagian DBH ini secara rinci kepada pusat. Sebab, sampai saat ini pemerintah tidak pernah terbuka tentang jumlah produksi hingga lifting migas yang telah dihasilkan Bumi Lancang Kuning.

"Saya minta juga Pemprov, bila perlu kita undang timnya. Kita hitung kembali sesuai rumusan yang ada pada UU. Masak tidak sesuai yang kita terima? Yang jadi persoalan produksi berapa, lifting berapa, itu kan tak terbuka? Artinya DBH yang disampaikan ke kita tidak seimbang," katanya heran.

Ia juga mendorong DPRD Riau secara kelembagaan untuk mengadakan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim dari pusat yang mengurusi pembagian DBH ini. Termasuk juga bersama-sama dengan Pemprov Riau melalui gubernur maupun satuan kerja (satker) terkait.

"Atas nama lembaga DPRD kita mendorong, bidang SDM Gubernur kalau perlu kita buat khusus hearingnya dengan mereka (pusat)," jelasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar