BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas

PEKANBARU, POTRETRIAU.COM - Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mengaku sudah menyurati sejumlah oknum mantan pejabat dan perorangan yang mengatasnamakan organisasi untuk segera mengembalikan mobil dinasnya. Sebab fasilitas tersebut tidak lagi menjadi haknya dan diminta untuk segera diserahkan ke Pemko Pekanbaru.

"Kita sudah menyurati oknum mantan pejabat dan perorangan yang mengatasnamakan organisasi yang menggunakan mobil dinas. Suratnya sudah kita kirim dan kita berikan ke organisasinya agar yang bersangkutan segera mengembalikan mobil dinas itu," kata Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Kota Pekanbaru, Defino Efka, Kamis (27/9/2018).

 

Ditambahkan Defino, pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya untuk menertibkan aset mobil dinas yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya mendapatkan fasilitas tersebut. 

Apalagi menurut keterangan Defino sejumlah mobil dinas tidak hanya dikuasai oleh mantan pejabat Pemko Pekanbaru. Namun ada juga mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dan perorangan yang mengatasnamakan organisasi. Tidak tangung-tanggung, jumlahnya bahkan mencapai belasan unit. Namun sejauh ini baru satu orang yang bersedia mengembalikan mobil dinas tersebut. 

"Kita sudah tarik satu unit mobil dari mantan pejabat Pemko," ungkapnya.

Defino menyebut, mantan pejabat Pemko Pekanbaru yang mengembalikan mobil dinas tersebut sebelumnya menguasai dua unit mobil sekaligus. Namun dari dua unit mobil tersebut baru satu yang bisa ditarik dan dibawa ke Kantor Walikota Pekanbaru. Sedangkan satu lagi belum bisa ditarik karena masih berada di bengkel.

"Iya, kemarin ada dua unit yang kita tarik, tapi yang satu lagi masih dibengkel karena unitnya keadaan rusak parah," katanya.

Pihaknya mengimbau, kepada oknum mantan pejabat, mantan anggota DPRD dan perorangan yang mengatasnamakan organisasi untuk segera mengembalikan aset pemerintah tersebut. 

"Kita minta itu segera dikembalikan, ini bisa masuk ke ranah pidana karena tuduhan melakukan penggelapan barang milik daerah. Kecuali mereka meminjamnya secara resmi dan melalui proses administrasi yang lengkap," pungkasnya.

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar