Tersangka Perusakan Atribut Demokrat Diserahkan ke Jaksa dan Segera Diadili

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka perusakan atribut Partai Demokrat (PD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Tersangka berinisial HS segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik, Rabu (16/1/2019) sore. 

"Berkas tersangka sudah lengkap (P21), disusul penyerahan tahap II dari penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari) Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto.

Saat diserahkan, pria bertubuh kecil itu mengenakan kaos warna hijau lumut dan celana pendek. Dia datang ke Kejari didampingi pengacara dan kedua orang tuanya.

HS dibawa ke salah satu ruang di Kejari Pekanbaru untuk mengurus administrasi. Sejumlah barang bukti juga diterima jaksa, seperti baliho yang dirusaknya.

Setelah itu, HS dibawa ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, untuk dititipkan sebagai tahanan jaksa. Penahanan pertama jaksa dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ucap Bambang.

Bambang menyebutkan, dalam berkas perusakan atribut Partai Demokrat, HS merupakan tersangka tunggal. Berkas itu diteliti oleh jaksa peneliti untuk mengetahui unsur-unsur pidana, apakah terpenuhi atau tidak. "Kita upayakan berkas segera dilimpah ke pengadilan," ucap Bambang.

Sementara, Romiadi selaku pengacara HS menyatakan akan mencari keadilan bagi kliennya. Di persidangan, kebenaran akan dibuktikan di persidangan. "Bagaimana kebenaran nanti, kita buktikan di pengadilan saja," ucap dia.

HS diduga melakukan perusakan atribut Partai Demokrat pada 15 Desember 2018 lalu, ketika kunjungan Susilo Bambang Yudhoyono. Atribut yang dirusak berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Pengakuan HS ke penyidik, tindakan itu dilakukannya atas suruhan seseorang dan dia dijanjikan diberi imbalan Rp150 ribu. Namun, uang itu belum diterimanya dan dia keburu ditangkap.

Terkait orang yang menyuruh pernah disampaikan secara lisan oleh HS kepada pengacaranya. "Pernah disampaikan sekilas saja, berarti kita tak mengetahui, versi-versi kan banyak. Tapi memang rasa kita, tak mungkinlah dia sendiri," tutur Romiadi.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyerahkan tersangka perusakan baliho Calon Legislatif (Caleg) PDIP, Effendi Sianipar di Kecamatan Tenayan Raya ke Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah D alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya. Lalu, MA (23) warga Jalan Singgalang Pada Villa Singgalang, Tenayan Raya. 

"Kedua tersangka kita terima pada Senin (14/1/2019) lalu. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuad.

Barang bukti yang diamankan, satu buah palu, satu buah APK dalam keadaan rusak yang bertuliskan kepemilikan atas nama Effendi Sianipar, dan tiga batang kayu olahan ukuran 4x6.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar