Dituduh Saracen, Abu Janda Tuntut Mark Zuckerberg Rp1 Triliun

POTRETRIAU.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda melayangkan surat somasi Rp1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg atas tuduhan dirinya termasuk produsen fitnah Saracen.

Hal itu dilakukan Abu Janda yang didampingi lebih dari 10 kuasa hukum dari FMP Law Firm saat mendatangi perwakilan kantor Facebook di kawasan Gatot Subroto. 

"Alasan saya karena katanya menurut temuan mereka, Page Abu Janda followers-nya 500 ribu bagian dari Saracen dan nama saya disebut jelas," kata Arya di Capital Place, Jumat (8/2/2019).

Arya menyatakan somasi dilayangkan karena dirinya tak terima dituduh menjadi bagian Saracen. Somasi ditegaskan tak semata-mata karena akun Facebooknya ditutup. 

"Ini kami kasih waktu empat hari buat Facebook membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak dibuat clear, serius kami akan gugat ke pengadilan materiil dan Kepolisian soal UU ITE," tuturnya.

Abu Janda meminta agar pihak Facebook cukup membuat rilis melalui Facebook News Room dan menegaskan Permadi Arya bukan bagian Saracen dan kemudian mengaktifkan kembali akunnya.

Menurut dia, langkah itu diambil atas dasar riset dan penelitian tim hukumnya yang menemukan Facebook siap mengikuti proses hukum di negara yang berperkara, dalam kasus ini Indonesia. 

Beberapa hal menjadi pertimbangannya sebelum melayangkan somasi Rp1 triliun kepada Mark Zuckerberg, salah satunya adalah pencemaran nama baik. 

"Tuduhan serius ini merugikan sekali. Menghancurkan nama saya, membuat saya kehilangan pekerjaan saya, dan tuduhan saracen ini serius bisa buat saya tersangkut hukum," ucapnya. 

Kendati demikian, tim Arya tak bisa bertemu langsung dengan perwakilan Facebook. Surat somasi pun dititipkan melalui perwakilan manajemen gedung. 

"Ini kan formalitas saja. Toh yang ingin digugat Mark Zuckerberg," ucap Arya. 

Tim Facebook pun hanya memberikan kartu sebagai tanda terima surat dan meminta tim Arya mengakses Facebook.com/help untuk bantuan lebih lanjut atau mengakses Quick Help link pada laman Facebook untuk melaporkan permasalahan. 

Kuasa hukum Arya, Vinsensius Mendrova menyatakan akun kliennya sempat diretas oknum tak dikenal pada September 2018. Hal itu langsung dilaporkan kepada Facebook setelah menerima notifikasi nomor dan email Arya dihapus dari akun itu. 

"Tiba-tiba tanpa klarifikasi itu 1 Februari 2019, klien kami melalui pemberitaan internasional bahwa FB page Abu Janda bagian saracen. Ini diblokir," ucap Vinsen. 

Sebelumnya, Facebook Inc menghapus 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup, serta 208 akun Instagram Indonesia yang diduga berkaitan dengan sindikat berita palsu, Saracen.

Beberapa akun yang dihapus adalah akun Permadi Arya (halaman), Kata Warga (halaman), Darknet ID (halaman), berita hari ini (Grup), ac milan indo (Grup).

Head of Cybersecurity Policy Nathaniel Gleicher, melalui keterangan resminya, menyatakan ratusan akun yang dihapus tersebut berhubungan dengan sindikat Saracen.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar