Penyeludupan 10.000 Ekor Baby Lobster Di Inhil Diamankan TNI AL Dumai

10.000 baby lobster yang diamankan TNI AL Dumai

POTRETRIAU.com - Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Riau, menggagalkan penyelundupan baby lobster ke Singapura.

"Kita mengamankan lima box dengan isi 10 ribu ekor baby lobster senilai Rp1,5 miliar. Bibit lobster ini akan diselundupkan ke Singapura dan dikirim lagi ke Vietnam," kata Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut Saiful Simanjuntak pada wartawan saat penyerahan barang bukti di Karantina Ikan Pekanbaru, Minggu (21/10/2018).

Dalam kasus ini belum ada pelaku yang ditangkap. Sebab pada saat penangkapan, Sabtu (20/19/2018) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku melarikan diri.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster ini berawal informasi yang diterima Lanal Dumai pada Jumat (19/10/2018). Di mana dua unit mobil membawa baby lobster dari Jambi menuju Sungai Luar dan Sungai Piring, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Pelaku akan memuat boks berisi baby lobster ke speedboat dan akan diseludupkan ke Singapura. Sehingga, kita bentuk tim untuk melakukan penangkapan," kata Saiful.

Kata dia, tim terbagi dari dua, yakni tim laut dan tim darat. Tim darat melakukan penyekatan di pertigaan Jembatan Getek dan tim laut melakukan penyekatan di Kuala Simpang Sungai Luar dan Sungai Piring.

"Pada hari Sabtu sekitar pukul 05.30 WIB, tim darat melihat dua mobil dengan ciri-ciri yang dicurigai sebelumnya, melintas di Jembatan Getek. Lalu tim darat meminta tim laut untuk siaga," ujar Saiful.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, lanjut dia, tim darat melihat kedua mobil yang dicurigai berbalik arah. Saat diberhentikan, petugas tidak menemukan barang bukti.

"Tim darat memberitahukan agar tim laut melakukan penyisiran ke arah Sungai Piring," tambah Saiful.

Tak lama setelah itu, tim laut yang menggunakan speed boat 1000 PK berhasil menemukan lima buah kota ice box di atas dermaga rakyat Sungai Piring. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan baby lobster.

Tim laut membawa barang bukti ke Posal Tembilahan. Sementara tim laut masih melakukan penyisiran di laut untuk mencari penerima baby lobster tersebut.

"Saat patroli, tim laut melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi dari arah Sungai Piring, sehingga dilakukan pengejaran. Namun, tim kehilangan jejak dan diputuskan untuk kembali ke safe house (rumah aman)," jelas Saiful.

Menurut dia, modus pelaku penyelundup baby lobster ini dengan cara membuat barang bukti di titik-titik atau lokasi yang berbeda. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabuhi petugas.

"Baby lobster kita bawa ke Karantina Tembilahan. Setelah dihitung, berjumlah 10 ribu ekor baby lobster. Jika ditotalkan, penyelundupan baby lobster ini dapat merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar," kata Saiful.

Dia menambahkan, sesuai dengan perundang undangan karantina, barang siapa yang terbukti menyelundupkan baby lobster ke luar negeri akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar