Polres Bengkalis Menggagalkan Penyeludupan 43 Warga Negara Bangladesh ke Malaysia

BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 10 Orang Pekerja Migran Indonesi (PMI) dan 43 Orang Warga Negara Asing Banglades (WNA) dipinggir Pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Tidak hanya itu saja, Team juga berhasil mengamankan ED (22) warga Desa Slingsing Kota Dumai yang diduga sebagai penampung sebelum mereka di berangkatkan menuju Malaysia.

"Benar kita berhasil menggagalkan tentang perdangangan orang (TPPO) dengan jumlah total ada 53 orang dengan satu orang diduga sebagai penampung sebelum mereka diberangkatkan ke Malaysia Melalui jalur laut. Dari total 53 orang tersebut 10 merupakan Warga Negara Indonesia dan 43 nyalagi merupakan Warga Negara Banglades," Kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijat Miko SIK Melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza SIK, Rabu (28/09/2022).

Kasat yang kerap disapan Reza tersebut menjelaskan proses pengukapan dan kronologis dari awal hingga keberhasilan teamnya mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangana Orang (TPPO) tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.ik8mm

Dari informasi yang diperoleh tersebut anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh IPDA Harpen Surya Darma dan TIM mendatangi TKP.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 08.50 anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.

"Kita lakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah SaudaRa ED. Dari keterangan tersebut anggota Polsek Bukit Batu bergerakcepat dan berhasil mengamankan pelaku. Ed berhasil kita amankan di rumahnya yang berada di Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai," jelasnya.

Kini perkara sudah ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.

"untuk ED kita persangkakan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutupnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar