Temuan BPK, Kepala Desa Pakai Dana Desa Untuk Beli Mobil Avanza

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Aparat Polres Ogan komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap Zulfikri (41), mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Lebar, karena diduga menggunakan dana desa untuk membeli satu unit mobil Toyota Avanza.

Dikutip dari tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Alex Andrian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit APBDes pada 2018 silam.

Dalam audit tersebut terungkap, jika dana desa yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp801 juta telah disalahgunakan tersangka untuk membeli mobil serta keperluan pribadi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp359 juta.

''Tersangka memakai dana tersebut untuk membeli satu unit mobil, serta berangkat keluar kota,'' kata Alex, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/2/2019).

Pembelian satu unit mobil itu, lanjut Alex, dilakukan tersangka Zulfikri pada pencairan dana desa tahap pertama, tepatnya 3 Juli 2017 lalu sebesar Rp481 juta di Bank Sumsel.

''Dalam pencairan anggaran tahap pertama, bukan digunakan untuk kepentingan desa, melainkan keperluan pribadi. Seperti halnya membeli mobil tersebut,'' ujar dia.

Alex mengatakan, kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU untuk menjalani sidang.

''Mobil serta buku tabungan tersangka dan mobil yang dibeli sudah disita sebagai alat bukti. Kasusnya sudah P21 (berkas lengkap),'' tutup dia.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar