Tiga dari Tujuh Tahanan Kejaksaan yang Kabur di Pengadilan Negeri Pelalawan Berhasil Ditangkap
PELALAWAN, POTRETRIAU.com - Walau sempat melarikan diri, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga dati tujuh orang tahanan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Ketiga tahanan tersebut ditangkap dalam kurun waktu 24 jam. Mereka (tahanan, red) melarikan diri pada Selasa (19/3/2019) kemarin, pada saat menunggu proses sidang.
Identitas ketiga tahanan yang berhasil ditangkap, Rian Hidayat (Kasus Narkoba), Guntur Saputra (Curanmor) dan Eko Siswanto (Narkoba). Mereka kini sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Dari tujuh tahanan yang melaeikan diri, sudah kuta amankan tiga orang. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (20/3/2019).
Untuk empat orang tahanan yang sedang diburu saat ini ialah, Septian Ade Fernandes (Kasus Narkoba), Praja Sutanan (Kasus narkotika), Arnius Hulu (Kasus Curanmor) dan Junaidi (Kasus Narkotika).
Dalam upaya perburuan tersebut, polisi pun menggelar razia, bahkan hingga kejajaran Polsek-polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres terdekat, yang disinyalir menjadi arah pelarian tahanan.
Seperti diketahui, ketujuh tahanan itu lolos dari sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, saat menunggu giliran sidang. Mereka kabur lewat plafon toilet sel dengan menjebol teralis yang ada di kamar mandi ruang tahanan, yang ada di bagian belakang.
Aksi mereka luput dari pengawasan, lantaran petugas keamanan dan penjagaan berada di depan sel, sementara kamar mandi pada posisi di belakang.***
Tulis Komentar