Tak Penuhi Permintaan Informasi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai , PPID Pemprov Riau Digugat YLBHI ke KI

Sidang penyelesaian sengketa oleh Majelis Komisioner (MK) KI Riau

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Karena dinilai melawan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), akhirnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Pekanbaru menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov Riau ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

Gugatan sekaligus permohonan penyelesaian informasi yang diajukan YLBHI Pekanbaru ini sudah terdaftar dengan register resmi di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

"Hari ini sudah masuk tahapan sidang penyelesaian sengketa oleh Majelis Komisioner (MK) KI Riau, yakni pemeriksaan awal legal standing para pihak," kata Panitera Pengganti KI Riau, Andra Vasri.

Dikatakan Andra, MK yang menangani sengketa informasi antara YLBHI dengan PPID Pemprov Riau ini adalah Johny Setiawan Mundung sebagai Ketua MK serta dua anggota yakni, Alnofrizal dan Hasnah Gazali.

Menurut Andra, adapun yang digugat dan diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasinya oleh YLBHI Pekanbaru ke KI Riau adalah, terkait informasi serta dokumen tahapan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang sudah diajukan secara resmi ke PPID Pemprov Riau.

Dijelaskan Andra, pada tahapan sidang pemeriksaan awal yang berlangsung Selasa (20/5/2019) MK selain memeriksa legal standing para pihak juga mendalami prosedur permohonan informasi dan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang sudah ditempuh YLBHI Pekanbaru.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar