KPPBC TMP C dan Polisi Amankan Kapal Motor Yang Bawa Rokok Ilegal Senilai 2,8 Miliar di Pulau kijang
INHIL, POTRETRIAU.com - Sebuah kapal motor (perahu kayu) berisi rokok ilegal diamankan di perairan Indragiri tepatnya di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (09/12), sekira pukul 07.00 Wib.
Penindakan rokok ilegal senilai dua miliar lebih tersebut sinergi Patroli Laut KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil atas informasi dari masyarakat setempat adanya penyelundupan rokok ilegal diduga berasal dari Batam.
"Berdasarkan informasi masyarakat adanya kapal bermuatan rokok ilegal berlokasi di Pulau Kijang," sebut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Informasi penyelundupan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim patla speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil & Polsek Pulau Kijang.
Kapal ditemukan dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok ilegal.
Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman.
"Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi Kerugian Negara Rp1.579.750.000," ungkapnya melalui rilis resmi Polres Inhil.
Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
Tulis Komentar