Terbongkarnya Aksi Guru Cabul di Jombang
JOMBANG, POTRETRIAU.com - Kustiawan (35) guru cabul di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sumobito Jombang Jawa timur diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, setelah perbuatan cabulnya terhadap dua orang murid terbongkar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Ajun Komisaris Gatot Setyo Budi menuturkan, awal mula terbongkarnya aksi bejat pelaku yakni setelah korban bercerita kepada temannya telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali. Setelah mendapatkan cerita tersebut teman korban lapor kepada orangtuanya.
"Orangtua dari teman korban tersebut yang memberitahukan kepada orangtua korban dan orangtua korban segera melapor ke polisi dan akhirnya pelaku kita amankan, dan hingga saat ini sudah ada dua korban yang melapor kepada kami," tuturnya, Selasa (9/10/2018).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua korban aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku, ternyata terjadi sejak korban berada di kelas VI SD hingga saat ini korban sudah masuk kelas I di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan aksi cabul tersebut dilakukan berkali-kali oleh pelaku.
"Aksi cabul kepada korban YF (13) dilakukan sebanyak 10 kali dan korban LF sebanyak 11 kali," kata Gatot.
Aksi guru cabul dilakukan di berbagai lokasi, antara lain di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), sawah, dan di rumah pelaku.
"Pelaku berpura-pura menyuruh korban untuk mengambil sesuatu di ruang UKS, namun oleh pelaku dibuntuti dan setelah korban masuk kemudian pelaku ikut masuk serta mengunci ruangan tersebut dan terjadilah aksi pencabulan tersebut," ucap Gatot.
Selain mengamankan sang guru cabul, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.
"Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Gatot menambahkan.
Tulis Komentar