DPR Ingatkan KPU Beriskap Independen, Profesional dan Tidak Diskriminatif Dalam Verifikasi Parpol
POTRETRIAU.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap independen, profesional, dan tidak diskriminatif dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Apalagi saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Hal itu dikatakannya terkait KPU yang resmi menutup pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Dari 40 parpol yang mendaftar, 16 parpol dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan dan 24 parpol dinyatakan telah lengkap berkas pendaftarannya dan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
- Kampanye ke Pesantren Tegal, Prabowo disambut Meriah Banser NU
- Berkarya Pakai Simbol Soeharto Untuk Kampanyekan Prabowo-Sandi
- Tidak Terima disebut Penyebar hoaks, Fadli Zon Tantang Kubu Jokowi Hitung-hitungan Berita Bohong
- Alasan Prabowo Tetap Berkecimpung di Dunia Politik: Elite Kita Gagal Mengelola Negara
- 31 juta Pemilih Belum Masuk DPT
Guspardi mengatakan, parpol yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi. Menurut dia, bagi parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.
“Berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual tetapi cukup verifikasi administrasi,” ujarnya.
Dia mengingatkan agar KPU tetap independen dan tegas dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi dan faktual guna menentukan partai politik yang berhak maju sebagai peserta Pemilu 2014.
Karena itu menurut dia, KPU harus membebaskan diri dari tekanan siapa pun dan membuat keputusan yang tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Keputusan KPU harus didasarkan atas hasil verifikasi yaitu partai politik yang memenuhi persyaratan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu,” katanya.
Dia menilai, berapapun jumlah parpol yang lolos sebagai peserta pemilu legislatif harus diputuskan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu juga harus transparan dan akuntabel.
Menurut dia, partai-partai politik yang benar-benar memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diputuksan bisa menjadi peserta pemilu legislatif yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022.**
Tulis Komentar