Satpol PP Inhil Amankan 5 Orang yang Pesta Miras Berjenis Tuak.
TEMBILAHAN, POTRETRIAU.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir mengamankan 5 orang yang mengganggu ketertiban umum di Ruang Terbuka Hijau Srigeming (RTH Sri Gemilang) Jalan Swarnabumi dan di SD XLB Jalan Baharudin Yusuf sekitar pukul 15.30 Wib (20/09/2022).
Menanggapi laporan masyarakat bahwa adanya pelanggaran ketertiban umum, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung turun melakukan patroli ke dua lokasi tersebut. setelah berada di lokasi RTH Sri Gemilang petugas langsung Mengamankan 3 orang tersangka.
Ke-3 pemuda berinisila (I) 20 tahun, (U) 18 tahun dan (AS) 16 tahun langsung di bawa ke Kantor Satpol PP untuk ditindak lanjuti, Beserta barang bukti berupa 2 botol (Tuak) dan 2 botol (Kuku Bima dicampur) beserta 2 buah saset Kuku Bima diamankan petugas yang sedang piket hari ini.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Setelah mengamankan ke-3 pemuda tersebut di kantor Satpol PP, tim URC kemudian Membawa 2 Pelaku pelanggar Ketertiban Umum lainya yang di Jumpai sedang asik ngelem dan minum Miras Berjenis Tuak di Wc SD XLB, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol tuak dan 2 bungkus lem.
Ke-2 pelaku tersebut berinisial (RD)23 tahun yang berprofesi sebagai Buruh bangunan dan (YAF) 24 tahun berprosi sebagai wiraswasta.
Tulis Komentar