Satpol PP Inhil Amankan 5 Orang yang Pesta Miras Berjenis Tuak.

Barang bukti yang diamnkan.

TEMBILAHAN, POTRETRIAU.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir mengamankan 5 orang yang mengganggu ketertiban umum di Ruang Terbuka Hijau Srigeming (RTH Sri Gemilang) Jalan Swarnabumi dan di SD XLB Jalan Baharudin Yusuf sekitar pukul 15.30 Wib (20/09/2022).

Menanggapi laporan masyarakat bahwa adanya pelanggaran ketertiban umum, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung turun melakukan patroli ke dua lokasi tersebut. setelah berada di lokasi  RTH Sri Gemilang petugas langsung Mengamankan 3 orang tersangka. 

Ke-3 pemuda berinisila (I) 20 tahun, (U) 18 tahun dan (AS) 16 tahun langsung di bawa ke Kantor Satpol PP untuk ditindak lanjuti, Beserta barang bukti berupa 2 botol (Tuak) dan 2 botol (Kuku Bima dicampur) beserta 2 buah saset Kuku Bima  diamankan petugas yang sedang piket hari ini. 

Setelah mengamankan ke-3 pemuda tersebut di kantor Satpol PP, tim URC kemudian Membawa 2 Pelaku pelanggar Ketertiban Umum lainya  yang di Jumpai sedang asik ngelem dan minum Miras Berjenis Tuak di Wc SD XLB, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol tuak dan 2 bungkus lem.

Ke-2 pelaku tersebut berinisial (RD)23 tahun yang berprofesi sebagai Buruh bangunan dan (YAF) 24 tahun berprosi sebagai wiraswasta. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar