Parah, Seorang Pemuda di Inhu Cabuli Anak Dibawah Umur Disemak-semak

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur

INHU, POTRETRIAU.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan penangkapan terhadap tersangka perkara pencabulan atau persetubuhan Anak dibawah Umur.

Peristiwa pencabulan ini terjadi, Senin (11/3/2019) sekira pukul 21.30 Wib di Komplek Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Tersangkanya adalah MF (22) warga Desa Sukaramai Kecamatan Bermani Hulu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, sedangkan korbannya adalah NNP (16) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres lnhu AKBP Dasmin Gunting SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Rabu (13/3/2019) membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut.

“Pada Senin (11/3/2019) sekira pukul 20.00 wib, korban dihubungi oleh pelaku melalui massenger untuk pergi jalan-jalan, lalu mereka ketemuan diluar rumah,” terangnya.

Kemudian pelaku langsung membawa korban untuk pergi jalan-jalan keliling Air molek, sekira pukul 21.30 Wib pelaku langsung membawa korban menuju ke semak- semak di daerah komplek Kelurahan Sekar Mawar.

“Sesampainya di TKP pelaku langsung membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Setelah itu pekaku langsung membawa anak korban pergi dan meninggalkan korban didepan Balai Adat Melayu Air Molek.

“Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mengetahui keberadaan rersangka (Pelaku).

“Hal ini berawal dari  hasil interogasi dari para saksi serta mengumpulkan bukti Bukti lainnya melalui chat Messengger,” ujarnya.

Selanjutnya Unit Reskrim memancing tersangka melalui chat Messengger untuk diajak ketemuan dan selanjutnya di ketahuilah keberadaan tersangka di Jalan Patimura Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.

“Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Pasir penyu yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Iptu Joserizal langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan  mengamankan tersangka di tempat yang mana telah disepakati melalui chat mesengger tersebut,” paparnya.

Selanjutnya tersangka diamankan Ke Polsek Pasir Penyu guna penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ,” pungkas Ps Paur Humas.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar