Tegas Jokowi Mengatakan Tak Ada Penghapusan Listrik Daya 450 VA.

Ilustrasi

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Nugroho mengatakan, masyarakat tak perlu resah menyikapi kabar penghapusan listrik daya 450 volt ampere (VA)

Menurutnya, penegasan Presiden Joko Widodo tentang tidak ada adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 VA menjadi bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

"Masyarakat tidak perlu resah, karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang andal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng, dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (21/9/2022).

Hageng menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan energi yang berkeadilan.

"Salah satunya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 VA.

Presiden menyebutkan, pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut.

“Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada,” jelas Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut.

Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.

“Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tegas presiden.

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar