Pabrik Ekstasi Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru Ada Hubungan dengan Sindikat Bengkalis-Malaysia

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sebuah warung Pempek di Jalan Hang Tuah Ujung, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi tempat pembuatan narkoba jenis Ekstasi pada Selasa siang (25/10/2022).

Pabrik Narkoba ini ternyata ada kaitannya dengan penggerebekan narkoba di Batam 3 bulan lalu yang masih bagian dari sindikat Bengkalis-Malaysia.

Hal itu diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

"Kita sudah melakukan penyelidikan. Ini ada kaitannya yang tiga bulan lalu ditangkap di Batam. Jadi prekursor peralatannya itu didatangkan dari Malaysia. Dan orangnya masih DPO," ungkap Kenedy.

Pabrik ini menjalankan aksinya sejak Bulan September tahun 2022. Diketahui bahwa setiap harinya mereka bisa memproduksi sekitar 300 butir pil ekstasi.

Selama Bulan September, mereka sudah memproduksi sebanyak 5.000 butir pil yang telah diedarkan di wilayah Pekanbaru dan beberapa kota lainnya. Pil ini dijual dengan harga Rp150 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.

Kenedy juga menyampaikan bahwa turut diamankan barang bukti berupa dua plastik bening inex berlogo minion sekitar 2.385 butir dengan berat bruto sekitar 950 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa bahan pembuat narkoba, 7 buah handphone, kendaraan milik tersangka, dan sejumlah uang yang masih dalam tahap penyelidikan.

BNN juga mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang pria berinisial I (54) dan H (33). Diketahui bahwa I bertugas sebagai peracik narkoba dan H sebagai pencetak obat-obatan terlarang tersebut. Diketahui bahwa I mempelajari pembuatan narkoba dari seseorang berinisial A, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar