Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penetapan tahap II dilakukan Kamis (5/1/2023) siang.

Terhadap Indra Muchlis Adnan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Hal itu dilakukan setelah proses penyidikan, hingga berkas perkara Indra Muchlis Adnan dinyatakan lengkap atau P21.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis sore.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Zainul Ikhwan, selaku Direktur Utama PT GCM dan Indra Muchlis Adnan sebagai mantan Bupati Inhil.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah, dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Penyimpangan tetersebut mengakibatkan kerugian pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp1.157.280.695. Dan terhadap tersangka IMA sudah dilakukan kesehatan di Poliklinik Kejati Riau. Dari hasil pemeriksaan, saudara IMA dalam keadaan sehat," tutup Bambang.

Untuk diketahui, Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Dimana Indra Muchlis Adnan diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan, dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Atas perbuatan Indra Muchlis Adnan, negara dirugikan/daerah pada PT GCM Rp1.157.280.695. Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan penahanan kota untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar