Nekat Jual Narkoba Untuk Modal Nikah, Sejoli Terancam Gagal Naik Pelaminan

POTRETRIAU.com - Pernikahan sepasang kekasih PR (31) dan pasangannya LW (28), warga asal Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu terancam batal.

Pasalnya, sejoli itu terlibat penyalahgunaan narkoba. 

PR mengaku telah menyalahgunaan narkotika sejak satu tahun terakhir untuk menghilangkan stres akibat banyaknya kebutuhan.

Apalagi sehari-hari pelaku PR hanya bekerja serabutan, belum lagi rencananya PR ingin menikahi LW pada bulan Maret 2024.

Ada dugaan bahwa PR melalukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, untuk memenuhi kebutuhannya terkait rencananya menikahi LW.

LW enggan memberi keterangan, dan memilih untuk diam.

"Saya pakai ganja belum sampai setahun, untuk menghilangkan stres saja. Rencananya memang saya mau nikah nanti bulan 3 tahun depan," ungkap PR, Selasa (24/10/2023)

LW sang pasangan mengaku tidak ada maksud untuk menyimpan ganja milik sang pacar PR di rumahnya.

Awalnya dirinya mendapati adanya 1 paket mencurigakan di kosan milik sang pacar PR, lalu membawanya pulang untuk mencari tahu barang jenis apa yang ia dapat di kosan pacarnya tersebut.

Selain itu barang tersebut ia simpan di rumahnya untuk menginterogasi sang pacar PR namun belum sempat mengintrogasi sang pacar, dirinya telah diamankan oleh pihak kepolisian di kosan sang pacar, atas temuan 1 paket ganja.

Setelah diinterogasi oleh polisi, LW mengakui bahwa masih ada 1 paket lagi milik PR yang ia simpan di rumahnya.

Selanjutnya atas temuan tersebut dirinya dan sang pacar langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

"Saya bukan bantu dia (sang pacar PR, red) jual, tapi rencananya paket tersebut saya ambil hanya untuk interogasi dia saja," kata LW.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sehingga akibat ancaman hukuman tersebut rencana kedua pelaku ingin menikah pada bulan Maret 2024 mendatang, terancam gagal.

Terkait pernikahan yang terancam gagal tersebut, baik PR maupun LW menolak untuk memberi komentar.

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar