Menggunakan Narkotika di Kamar Hotel, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang pemuda inisial PDK (20) diringkus Polsek Bukit Raya, karena menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu (29/10/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari warga.

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda Okti Wahyudi mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar hotel di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan saat tiba di tempat yang dimaksud melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian personil Opsnal mencoba mendekati laki-laki tersebut dan mengaku bernama PDK," ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Ia mengatakan, pelaku PDK mengaku akan menjumpai seseorang dikamar 314. Saat dilakukan penggeledahan oleh Personil Opsnal Polsek Bukit Raya dengan disaksikan petugas hotel, ditemukan 3 plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu-shabu.

Selanjutnya diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Raya menambahkan berdasarkan hasil interogasi, tersangka mendapatkan shabu-shabu dari Sisaf (DPO) seharga Rp500 ribu dan dibagi dalam plastik klip yang kecil untuk dijual kembali.

"Tersangka melakukan hal tersebut sudah tiga bulan untuk menambah penghasilan. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya berikut barang bukti berupa 3 paket plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) buah Hp Realme warna Merah," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar